Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kedua WNA tersebut berinisial CEA dan FEA. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah diketahui berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan tindakan deportasi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing yang masa izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya, Rabu (3/6).
Rakha menjelaskan, proses deportasi dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria.
Menurut dia, seluruh rangkaian proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan, deportasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum terkait keberadaan orang asing di Indonesia.
“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.
Rudenim Pusat Tanjungpinang, lanjut Rakha, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan manfaat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY