Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lambannya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade. Ia mendesak agar RUU tersebut segera disahkan demi memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Rieke, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ia menekankan, undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga harus mampu menyelesaikan sejumlah isu mendasar, termasuk menetapkan definisi pekerja rumah tangga yang jelas.
“UU perlindungan pekerja rumah tangga harus menjawab isu mendasar, terutama soal definisi PRT yang sesuai standar Konvensi ILO 189, menegaskan bahwa mereka adalah pekerja, bukan sekadar pembantu atau babu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Rieke menegaskan, perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan mandat konstitusi yang wajib diwujudkan melalui regulasi yang memadai.
Ia mencatat, sekitar 5,2 juta pekerja migran Indonesia berada di luar negeri, di mana 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dengan penempatan baru sekitar 100 ribu setiap tahun. Kontribusi ekonomi mereka sangat signifikan; data Bank Indonesia menunjukkan remitansi pekerja migran mencapai USD 15,7 miliar atau sekitar Rp 253 triliun pada 2024.
“Ini menunjukkan pekerja migran, termasuk jutaan PRT, menjadi penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah,” jelasnya.
Namun, Rieke menyoroti ironi perlindungan hukum yang minim. Pekerja rumah tangga justru termasuk kelompok dengan perlindungan paling lemah.
Hingga kini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189, dan pekerja domestik di dalam negeri belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Ia menilai kerentanan pekerja rumah tangga tidak hanya karena kekosongan regulasi, tetapi juga paradigma yang salah dalam memandang pekerjaan domestik. PRT sering kali tidak diakui sebagai pekerja dan masih terjebak dalam stigma sosial sebagai “pembantu”.
“Relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja timpang, diperparah oleh stigma sosial. Kerja perawatan atau care work belum dihargai sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi,” tegasnya.
Rieke juga mencatat masih banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Berdasarkan data Amnesty International 2025, sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga menimpa PRT di Indonesia.
“Bahkan, di bulan Ramadhan ini, kasus terakhir yang kami advokasi melibatkan kekerasan dari hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT,” ujarnya.
Karena itu, Rieke mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempercepat pengesahan RUU PPRT. Ia juga meminta dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPR dari seluruh fraksi.
“RUU PPRT tidak bisa lagi ditunda. Negara tidak boleh hanya menikmati kontribusi ekonomi pekerja migran tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak. Mereka menyumbang sekitar Rp 253 triliun devisa per tahun, tapi RUU ini sudah 22 tahun menunggu pengesahan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO