Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Mantan Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika, didakwa menggelapkan dana kegiatan sebesar Rp393,29 juta dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/4).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuanne, didampingi anggota Irpan Lubis dan Tri. Jaksa penuntut umum Grace dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Maya menjabat sebagai Sales Manager sejak 2022 hingga Juni 2025. Ia bertanggung jawab mencari klien, mengelola kegiatan, serta menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk instansi pemerintah yang menjadi pelanggan hotel.
Namun, posisi tersebut diduga disalahgunakan. Jaksa mengungkapkan terdakwa menerima pembayaran dari sejumlah kegiatan, baik secara tunai maupun transfer, tetapi tidak menyetorkannya ke rekening resmi hotel.
“Pembayaran dilakukan kepada terdakwa, namun tidak masuk ke rekening perusahaan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kasus ini terungkap setelah tim akunting hotel melakukan audit internal pada Maret 2025. Audit tersebut menelusuri sejumlah kegiatan yang tercatat belum dibayar. Hasilnya, ditemukan beberapa instansi sebenarnya telah melunasi kewajiban, tetapi dana tidak pernah diterima pihak hotel.
Jaksa merinci setidaknya empat kegiatan yang terkait dalam perkara ini, seluruhnya melibatkan instansi pemerintah daerah, dengan total nilai mencapai Rp393,29 juta.
Selain itu, terdakwa juga diduga memanipulasi dokumen dengan memalsukan invoice.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nomor rekening yang berbeda dari rekening resmi hotel, sehingga pembayaran dialihkan ke rekening pihak lain sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa disebut menggunakan rekening milik orang lain dengan dalih “numpang transfer” untuk menampung dana dari penyelenggara kegiatan.
Manajemen hotel sempat meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa. Dalam proses tersebut, sebagian kerugian telah dikembalikan sebesar Rp100 juta. Namun, jaksa menilai pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana karena kerugian perusahaan masih cukup besar.
Atas perbuatannya, Maya terancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menambah daftar perkara penyalahgunaan wewenang di sektor jasa perhotelan, khususnya terkait pengelolaan dana kegiatan yang melibatkan transaksi dalam jumlah besar. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO