Buka konten ini
NONGSA (BP) – Kasus yang melibatkan anak masih menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kepolisian menangani 109 perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan total 118 anak terdampak. Dari jumlah tersebut, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak menjadi tindak pidana yang paling menonjol.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Hoei mengatakan, selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya mencatat 38 kasus pencabulan terhadap anak dan 35 kasus persetubuhan anak. Menurutnya, tingginya angka tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut keselamatan dan masa depan generasi muda.
“Dari perkara yang kami tangani sepanjang Januari hingga Juni 2026, terdapat 38 kasus pencabulan terhadap anak dan 35 kasus persetubuhan anak. Data ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujarnya.
Nona mengungkapkan, Kota Batam menjadi daerah dengan jumlah kasus yang melibatkan anak paling banyak dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Kondisi itu menjadi fokus kepolisian dalam memperkuat langkah pencegahan sekaligus perlindungan terhadap anak.
Meski demikian, jumlah kasus yang ditangani pada semester pertama 2026 masih lebih rendah dibandingkan total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 299 perkara.
“Jika dibandingkan dengan total perkara sepanjang 2025, jumlah kasus pada periode Januari sampai Juni 2026 memang lebih rendah. Namun, kami tetap melihat persoalan ini sebagai isu yang harus ditangani secara serius karena setiap kasus menyangkut perlindungan anak,” katanya.
Untuk menekan angka kasus tersebut, Polda Kepri mengintensifkan berbagai upaya preventif melalui edukasi di sekolah-sekolah. Materi yang disampaikan meliputi bahaya perundungan (bullying), kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, hingga penggunaan media sosial secara bijak.
Selain itu, kepolisian juga menjalankan Program Polisi Pelindung Anak dan Polisi Sahabat Anak. Melalui program tersebut, personel rutin mengunjungi sekolah guna membangun komunikasi dengan siswa, guru, dan orang tua sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Karena itu, kami terus membangun komunikasi dengan sekolah dan keluarga agar potensi kekerasan maupun persoalan lain yang mengancam anak dapat diketahui sejak dini,” jelasnya.
Edukasi serupa juga diberikan kepada orangtua, pengelola daycare, hingga taman pendidikan Al-Qur’an (TPA). Fokus pembinaan mencakup pola asuh positif, pengawasan terhadap anak, serta pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.
Di sisi lain, Polda Kepri meningkatkan patroli dan kehadiran personel di lingkungan sekolah maupun lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat terjadinya kenakalan remaja. Kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mendeteksi potensi kekerasan serta perundungan sejak dini.
Dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Polda Kepri tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi khusus di bidang perlindungan anak serta menggunakan ruang pemeriksaan yang ramah anak.
Selama proses pemeriksaan, anak didampingi orangtua atau wali, penasihat hukum, serta pendamping profesional. Kepolisian juga mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif sepanjang memenuhi ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Proses hukum harus tetap berjalan, tetapi hak dan kondisi psikologis anak juga harus menjadi perhatian,” ungkap Nona.
Bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, Polda Kepri memastikan perlindungan terhadap identitas dan keselamatannya. Pendampingan dilakukan bersama psikolog, pekerja sosial, serta berbagai instansi terkait guna membantu proses pemulihan korban.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, rumah sakit, serta lembaga layanan lainnya.
Di bidang penegakan hukum, Polda Kepri menegaskan seluruh pelaku tindak pidana terhadap anak akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit PPA di jajaran polres, termasuk untuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
