Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Sejumlah warga Batam masih mempertanyakan kewajiban vaksin Covid-19 sebagai salah satu persyaratan keberangkatan ibadah haji dan umrah.
Kebingungan itu muncul karena pandemi telah berakhir sehingga banyak masyarakat mengira ketentuan tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Salah seorang calon jemaah haji, Dika, mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat vaksin Covid-19 masih diperlukan saat proses pemberkasan setelah menerima panggilan keberangkatan haji.
”Kemarin masih diminta sertifikat vaksin Covid? Rupanya untuk daftar haji setelah panggilan diterima masih perlu sertifikat vaksin. Saya pikir sudah tidak perlu lagi, karena sertifikat vaksinnya juga sudah tidak tahu ke mana,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi, membenarkan bahwa vaksin Covid-19 hingga kini masih menjadi salah satu persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji maupun umrah.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan merupakan regulasi kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit menular selama penyelenggaraan ibadah haji.
”Ya, vaksin Covid-19 masih menjadi salah satu persyaratan. Calon jemaah haji harus sudah menerima dosis lengkap sesuai protokol yang berlaku,” kata Syahbudi.
Selain vaksin Covid-19, terdapat sejumlah vaksin lain yang juga menjadi syarat keberangkatan. Salah satunya adalah vaksin Meningitis Meningokokus (ACWY) yang wajib diterima seluruh calon jemaah. Vaksin tersebut harus diberikan paling lambat 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi dan memiliki masa perlindungan hingga lima tahun.
Sementara itu, vaksin polio diwajibkan bagi jemaah yang berasal dari wilayah dengan risiko penularan tertentu. Adapun vaksin influenza hanya bersifat anjuran dan tidak menjadi persyaratan wajib.
”Polio juga, sedangkan influenza sifatnya tambahan, tidak wajib. Yang ingin mendapatkannya silakan,” ujarnya.
Syahbudi menegaskan, ketentuan vaksinasi tersebut berlaku tidak hanya bagi jemaah haji, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.
Selain persyaratan vaksinasi, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kriteria kesehatan bagi calon jemaah. Beberapa kondisi medis yang dinilai belum memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji antara lain penderita gagal organ berat, seperti gagal ginjal stadium akhir yang menjalani cuci darah rutin, gagal jantung kronis, kerusakan hati berat, hingga penyakit paru kronis.
Kriteria lainnya meliputi gangguan neurologis maupun kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran, lanjut usia berusia di atas 65 tahun dengan demensia atau kepikunan berat, serta ibu hamil dengan kehamilan berisiko, khususnya yang telah memasuki trimester ketiga.
Untuk memenuhi seluruh persyaratan kesehatan tersebut, calon jemaah dapat menjalani vaksinasi di fasilitas kesehatan resmi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti puskesmas penyelenggara vaksinasi haji maupun rumah sakit rujukan layanan kesehatan haji.
Syahbudi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan vaksinasi dan memastikan seluruh dokumen kesehatan telah dipenuhi jauh sebelum jadwal keberangkatan.
”Persiapkan dokumen kesehatan sejak awal, termasuk vaksinasi, agar proses keberangkatan haji maupun umrah berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
