Buka konten ini

BATAM (BP) – Status seseorang sebagai terdakwa dalam suatu perkara pidana tidak membuatnya kebal dari proses hukum apabila diduga melakukan tindak pidana lain. Karena itu, dugaan perusakan telepon genggam milik wartawati media lokal di Batam seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tetap dapat diproses sebagai perkara pidana baru apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Alwan Hadiyanto, menanggapi dugaan perusakan telepon genggam milik wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, yang diduga dilakukan terdakwa perkara penipuan dan penggelapan mobil rental, Caroline Parewang.
Menurut Alwan, hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal ketentuan yang melarang penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena yang bersangkutan sedang berstatus terdakwa dalam perkara lain.
”Orang yang sedang atau berstatus terdakwa dalam suatu perkara sebenarnya masih dapat atau tetap dapat diproses pidana atas dugaan tindak pidana lain yang berbeda,” ujar Alwan.
Ia menjelaskan, setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan peristiwa hukum dan alat bukti masing-masing. Karena itu, status terdakwa dalam perkara pertama tidak memberikan kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana lain yang terjadi kemudian.
Alwan menerangkan, apabila dugaan perusakan telepon genggam tersebut dilaporkan ke kepolisian, penyidik akan memulai proses melalui penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap itu, penyidik akan memeriksa korban, saksi, terlapor, serta barang bukti. Apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat keyakinan telah terjadi tindak pidana, penyidik dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sebagai perkara baru.
Selain dugaan tindak pidana perusakan barang, Alwan menilai aparat penegak hukum juga dapat mengkaji kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terbukti tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Namun demikian, ia menegaskan penerapan pasal perusakan maupun ketentuan dalam UU Pers tidak dapat disimpulkan begitu saja. Seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Alwan juga menyarankan korban segera membuat laporan polisi apabila ingin menempuh jalur hukum. Barang bukti berupa telepon genggam yang rusak perlu diserahkan kepada penyidik, disertai bukti pendukung seperti foto atau video kondisi ponsel sebelum dan sesudah kejadian, rekaman CCTv, rekaman peliputan, serta keterangan para saksi.
Selain itu, korban juga dapat menunjukkan surat tugas, kartu pers, maupun bukti penugasan liputan untuk memperjelas bahwa saat kejadian berlangsung ia sedang menjalankan tugas jurnalistik. AJI Kota Batam, lanjutnya, juga dapat memberikan pendampingan hukum serta mengawal proses penyidikan apabila diperlukan.
Tak hanya ahli hukum. Organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga turun mengecam insiden tersebut karena dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Organisasi itu menegaskan wartawan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando, mengatakan tindakan menepis alat kerja wartawan merupakan preseden buruk bagi demokrasi.
AJI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis media lokal di Batam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter : JAMALUDDIN – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
