Buka konten ini
NONGSA (BP) – Wacana penyelesaian perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana keberangkatan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau melalui mekanisme restorative justice (RJ) menuai penolakan dari para korban. Kuasa hukum 27 anggota PSW asal Tanjungpinang meminta Polda Kepri menunda proses tersebut hingga seluruh korban dilibatkan secara langsung dalam setiap tahapan penyelesaian perkara.
Permintaan itu disampaikan penasihat hukum para korban, Reno Maratur Munthe, melalui surat permohonan Nomor 059/PERM/CHENO-LF/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic.
”Kami meminta agar proses restorative justice tidak dilanjutkan terlebih dahulu sebelum 27 anggota PSW sebagai korban langsung dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara. Mereka harus diberikan ruang untuk menyampaikan kerugian dan kepentingannya secara langsung,” ujar Reno.
Menurut Reno, para anggota PSW mengalami kerugian akibat gagalnya keberangkatan menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Kerugian tersebut tidak hanya berupa materi, tetapi juga waktu, tenaga, serta dampak psikologis yang mereka alami.
Karena itu, ia menilai mekanisme RJ seharusnya benar-benar berorientasi pada pemulihan hak korban, bukan semata-mata pengembalian sebagian dana atau penghentian proses hukum.
”Restorative justice harus ditempatkan sebagai upaya memulihkan kerugian korban. Sebelum ada kesepakatan, seluruh korban harus dilibatkan dan hak-hak mereka dibicarakan secara terbuka,” katanya.
Reno juga meminta penyidik memanggil dan melibatkan 27 anggota PSW beserta kuasa hukum dalam setiap proses klarifikasi, musyawarah, maupun mediasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, setiap bentuk perdamaian harus didasarkan pada persetujuan para korban.
”Kami tidak menutup pintu untuk penyelesaian. Tetapi, penyelesaian itu harus melibatkan korban secara langsung. Jangan sampai ada kesepakatan yang dibuat tanpa mengetahui dan mendapatkan persetujuan dari 27 anggota PSW yang mengalami langsung dampak dari perkara ini,” tegasnya.
Selain meminta penundaan proses RJ, kuasa hukum juga meminta agar pemulihan seluruh kerugian korban menjadi pertimbangan utama sebelum mekanisme tersebut dijalankan. Mereka juga menolak adanya kesepakatan yang dibuat secara sepihak tanpa melibatkan para korban.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa pelapor telah membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Salah satu pertimbangannya adalah agar sisa dana yang belum digunakan untuk pembelian tiket dapat dikembalikan.
Meski demikian, Ronni menyebut hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
