Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam mendukung langkah tegas kepolisian yang menahan sepeda motor hasil razia balap liar dan penggunaan knalpot brong hingga seluruh proses persidangan selesai. Kebijakan yang mulai diterapkan pada 2026 itu dinilai mampu memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan kendaraan yang disita dalam razia tidak lagi dapat langsung diambil di kantor polisi. Kendaraan baru dapat dikembalikan kepada pemilik setelah proses persidangan di pengadilan selesai dan memiliki dasar hukum untuk diserahkan kembali.
Menurut Wattimena, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang perlu didukung demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah pertumbuhan Kota Batam yang semakin pesat.
“Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan barang bukti pelanggaran lalu lintas harus diproses secara tegas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan tertib berlalu lintas di Kota Batam,” ujarnya, Kamis (23/7).
Ia menilai kebijakan tersebut relevan dengan perkembangan Batam dalam dua tahun terakhir yang semakin padat. Sebagai kota yang berkembang dari kawasan industri menuju destinasi pariwisata, Batam membutuhkan pengelolaan lalu lintas yang lebih disiplin dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
“Hal tersebut harus dilaksanakan karena tanpa disadari perkembangan Kota Batam dalam dua tahun belakangan ini sangat padat dan berkembang dari kota industri menuju kota pariwisata,” katanya.
Wattimena juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor. Menurut dia, polisi juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat, khususnya truk kontainer dan kendaraan besar lainnya yang kerap melaju ugal-ugalan di jalan raya.
“Bukan hanya kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat, terutama kendaraan besar seperti kontainer dan sejenisnya yang sering kali ugal-ugalan. Pihak kepolisian lalu lintas harus tegas tanpa pandang bulu dalam mengambil tindakan demi tertibnya lalu lintas di Kota Batam,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, seluruh kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong akan tetap ditahan sebagai barang bukti hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau seluruh proses persidangan selesai. Langkah itu diharapkan mampu memberikan efek jera. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
