Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Pengadilan Agama (PA) Batam memperkuat komitmennya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dengan menyosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada sekitar 40 advokat dan mediator nonhakim, Kamis (23/7). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah praktik penyuapan, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli) di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Batam, Fakhrurazzi, mengatakan SMAP merupakan program prioritas Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang diterapkan di sejumlah satuan kerja terpilih, termasuk PA Batam.
”Program ini berkaitan dengan pencegahan penyuapan, gratifikasi, pungutan liar, dan berbagai praktik lain yang berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan,” ujarnya kepada Batam Pos.
Menurut Fakhrurazzi, penerapan SMAP bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sekaligus memastikan seluruh aparatur mematuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi tidak hanya menyasar pegawai internal, tetapi juga pihak-pihak yang setiap hari berinteraksi dengan pengadilan, seperti advokat dan mediator nonhakim.
”Harapannya semua memiliki persepsi yang sama tentang apa itu penyuapan dan bagaimana sistem ini bekerja untuk mencegahnya,” katanya.
Ia menjelaskan, SMAP bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem manajemen yang dirancang untuk mendeteksi, mencegah, hingga menindaklanjuti setiap indikasi penyuapan, gratifikasi, maupun pungli. Sistem tersebut mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan peradilan di Indonesia.
”Ruh dari SMAP adalah manajemen risiko terhadap terjadinya penyuapan,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, setiap potensi risiko dipetakan dalam risk register. Masing-masing risiko dinilai berdasarkan tingkat kerawanannya, kemudian disusun langkah-langkah mitigasi agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
”Semua sudah dirancang dalam bentuk manajemen risiko. Jadi bukan hanya aturan, tetapi juga ada mekanisme pengendaliannya,” jelas Fakhrurazzi.
Saat ini, lanjut dia, baru terdapat dua pengadilan di Kepulauan Riau yang menerapkan SMAP, yakni Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berkantor di Batam.
Sebelumnya, sosialisasi serupa juga telah diberikan kepada mitra pengadaan barang dan jasa serta pihak perbankan. Kali ini, advokat dan mediator nonhakim menjadi sasaran agar memiliki pemahaman yang sama mengenai sistem pencegahan penyuapan tersebut.
Fakhrurazzi menambahkan, implementasi SMAP nantinya akan dievaluasi langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
