Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Sebagai gantinya, strategi peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan optimalisasi sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban wajib pajak.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya saat Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, perluasan basis perpajakan akan dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah juga akan meningkatkan penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, memperkuat audit serta penindakan, sekaligus memberantas impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Meski demikian, langkah tersebut dipastikan tetap memperhatikan iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, serta menjaga kelancaran dunia usaha.
Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, Purbaya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Meski demikian, kekurangan itu jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Utang Negara Masih Aman
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan rasio utang pemerintah masih berada pada level yang aman meski mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, posisi utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81 persen dari PDB di tahun 2024 menjadi 40,54 persen PDB di tahun 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi DPR terkait tren kenaikan utang, Purbaya menjelaskan pemerintah telah menyiapkan empat strategi utama untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Strategi tersebut meliputi penguatan keseimbangan primer secara bertahap, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja pemerintah, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui skema debt switch, buy back, dan konversi pinjaman.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan secara bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Purbaya menambahkan, pengelolaan utang Indonesia tergolong lebih konservatif dibanding sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, rasio utang Singapura sekitar 180 persen terhadap PDB, sedangkan Malaysia di kisaran 60 persen. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
