Buka konten ini

GAZA (BP) – Kepresidenan Otoritas Palestina mengecam persetujuan pembangunan 2.162 unit permukiman baru oleh Israel di wilayah Tepi Barat pada Rabu (3/6). Kebijakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita resmi WAFA, Otoritas Palestina menyebut keputusan tersebut sebagai tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal.
Otoritas Palestina menegaskan bahwa keputusan itu tidak memiliki legitimasi dan memperingatkan dampak serius dari kebijakan tersebut yang dinilai dapat memperburuk eskalasi kekerasan di kawasan.
Mereka juga mendesak Amerika Serikat untuk segera turun tangan guna menghentikan kebijakan Israel tersebut demi menjaga stabilitas di Timur Tengah.
Sebelumnya, media Israel melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil yang berada di bawah Kementerian Pertahanan Israel telah menyetujui pembangunan ribuan unit rumah di Tepi Barat.
Israel diketahui merebut Tepi Barat pada perang 1967 dan sejak itu membangun permukiman di wilayah tersebut, langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.
Saat ini, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sementara sekitar 3,3 juta warga Palestina juga bermukim di wilayah yang sama, berdasarkan laporan PBB tahun 2025. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY