Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai memverifikasi puluhan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan yang diusulkan menerima Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH).
Verifikasi lapangan berlangsung sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang akan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 tepat sasaran.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan program rehabilitasi RTLH harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Program ini harus tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan tim verifikasi terdiri dari enam orang, termasuk tenaga asisten teknis. Tim melakukan pengecekan kondisi fisik bangunan sekaligus wawancara dengan penghuni rumah untuk memperoleh data sosial dan ekonomi.
“Proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka dengan penghuni rumah,” katanya.
Menurut Irzan, verifikasi mencakup pemeriksaan kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, lingkungan sekitar hunian, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.
Khusus rumah yang berdiri di atas laut, tim juga melakukan pengecekan terkait status domisili serta kesesuaian dengan rencana penataan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 194 usulan RTLH di Kecamatan Tambelan, sebanyak 42 unit dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut.
Rinciannya, Kelurahan Teluk Sekuni sebanyak 9 unit, terdiri dari 4 rumah rusak sedang, 3 rusak berat, dan 2 rusak total. Di Desa Batu Lepuk terdapat 4 unit yang terdiri dari 1 rusak sedang, 2 rusak berat, dan 1 rusak total.
Selanjutnya di Desa Kampung Melayu terdapat 5 unit yang terdiri dari 3 rusak sedang, 1 rusak berat, dan 1 rusak total. Desa Kampung Hilir menjadi wilayah dengan usulan terbanyak, yakni 18 unit yang terdiri dari 1 rusak ringan, 3 rusak sedang, 10 rusak berat, dan 4 rusak total.
Sementara di Desa Kukup terdapat 4 unit yang lolos verifikasi, terdiri dari 3 rumah rusak berat dan 1 rumah rusak total.
Irzan menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, pihaknya mengusulkan anggaran sekitar Rp1,185 miliar untuk penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.
“Tahun ini kami merehabilitasi 44 unit RTLH yang tersebar di lima kecamatan. Untuk tahun 2027, fokus penanganan diarahkan ke Kecamatan Tambelan sebagai wilayah terluar Kabupaten Bintan,” ujarnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY