Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai angkat bicara terkait polemik pembentukan tim asesor bagi pembela HAM. Wacana sertifikasi aktivis tersebut menuai kritik dari sejumlah lembaga HAM.
Pigai menegaskan, narasi yang berkembang di publik dinilai keliru. Ia menyebut, fokus pemerintah bukan pada pembatasan, melainkan pada upaya memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pembela HAM.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai kepada wartawan, Jumat (1/5).
Menurut Pigai, perlindungan itu hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa didasari kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang berjuang atas keadilan, maka dia dapat dikategorikan sebagai pembela HAM,” tegasnya.
Kritik terhadap wacana tersebut sebelumnya disampaikan Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang dapat disebut sebagai pembela HAM.
“Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukan perlindungan, melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menyerupai praktik penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru, yang digunakan untuk menyeleksi warga negara berdasarkan kesesuaian dengan kepentingan penguasa.
“Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM,” tegasnya.
Menurutnya, deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak asasi manusia dengan cara damai. Status pembela HAM, lanjutnya, melekat pada tindakan dan komitmen, bukan pada pengesahan administratif dari negara.
“Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pandangan yang mendiskualifikasi individu profesional sebagai pembela HAM hanya karena menerima upah. Menurutnya, jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, hingga pekerja bantuan hukum di berbagai negara tetap dapat berperan sebagai pembela HAM meskipun bekerja secara profesional.
“Kerja profesional tidak menghapus legitimasi mereka sebagai pembela HAM. Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Jika diterapkan, tim asesor ini bisa menjadi alat represi administratif,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK