Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Tanjungpinang tercatat sekitar Rp100 juta berdasarkan audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Namun, angka tersebut dinilai terlalu kecil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang tengah menangani perkara ini. Karena itu, Kejari memutuskan mengajukan audit ulang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan hasil audit internal Kejati telah diterima. “Hasil audit Kejati Kepri sudah keluar, kerugian Rp100 juta. Terlalu kecil, jadi akan kita ajukan audit ulang ke BPK,” ujarnya, Kamis (16/4).
Menurutnya, estimasi kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan lebih besar dari hasil audit awal. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audit ulang ke BPK sejak dua hari lalu.
“Dari perkiraan kami, kerugian lebih dari itu. Karena itu, kami sudah surati BPK RI untuk dilakukan audit ulang,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 26 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Sekretaris Daerah Zulhidayat hingga mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara.
“Belum ada penambahan saksi. Kami masih fokus pada perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah pada 2022, saat masa kepemimpinan Wali Kota Rahma. Pasar tersebut awalnya diperuntukkan bagi pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi berlangsung.
Namun, dalam perkembangannya, bangunan pasar yang berada di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu justru terbengkalai dan tidak difungsikan. Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap efektivitas penggunaan anggaran dalam proyek tersebut. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY