Buka konten ini

BINTAN (BP) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan tengah menyelidiki dugaan pencurian besi di area PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Maret 2026 dan dilaporkan ke polisi sehari setelahnya.
“Total besi yang diduga dicuri kurang lebih mencapai 49 ton,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besi tersebut merupakan sisa konstruksi (scrap) milik PT BAI, yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari besi padat hingga besi ringan.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menghentikan sebuah truk yang hendak keluar dari kawasan dengan membawa muatan besi.
“Awalnya disampaikan ada kontrak pembelian besi. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui besi tersebut masih merupakan aset milik perusahaan,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 37 saksi, mulai dari pekerja hingga petugas sekuriti di lokasi kejadian.
Penyidik juga berencana memanggil saksi tambahan guna memperkuat pengungkapan kasus tersebut.
Meski demikian, Bimo menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. “Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY