Buka konten ini

DEPOK (BP) – Salah satu terduga pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengaku pernyataan yang disampaikannya hanya bermaksud bercanda dan memancing diskusi di grup percakapan. Pengakuan tersebut justru memicu kecaman dari mahasiswa dalam sidang terbuka yang digelar di lingkungan kampus.
Dalam forum yang dihadiri mahasiswa dan pihak kampus, terduga pelaku berinisial Valencia menyampaikan klarifikasi sekaligus pengakuan atas perbuatannya. Ia mengakui tidak mempertimbangkan dampak ucapannya terhadap pihak lain.
“Saya mengaku bahwa saya tidak berpikir panjang atas hal yang saya sampaikan tersebut tanpa memikirkan perasaan dari nama yang telah saya sebut,” ujarnya dalam rekaman yang beredar, Selasa (14/4).
Valencia menyebut, pernyataan tersebut awalnya dimaksudkan untuk memancing interaksi di dalam grup percakapan, bukan sebagai tindakan serius.
“Tujuan dari ucapan yang saya sampaikan adalah hanya sekadar menimbulkan diskusi di grup,” katanya.
Namun, alasan tersebut tidak meredam reaksi peserta sidang. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan logika candaan yang dinilai merendahkan serta melibatkan pihak lain sebagai objek pembicaraan.
Valencia kembali menegaskan tidak memiliki niat lain selain bercanda, meski mengakui perbuatannya keliru.
“Dari saya sendiri tidak ada niatan apa-apa di luar untuk bercanda saja. Sekali lagi saya akui itu kesalahan,” ujarnya.
Saat didesak alasan belum menyampaikan permintaan maaf kepada korban sebelum sidang terbuka digelar, Valencia mengaku diliputi rasa ragu dan takut untuk menghubungi secara langsung.
“Terkait hal tersebut, kenapa saya belum minta maaf, karena saya masih ragu dan merasa takut untuk menghubungi teman yang saya sebut tersebut,” ungkapnya.
Pengakuan itu justru semakin memancing emosi peserta sidang yang menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan yang telah terjadi.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia. Proses lanjutan kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menentukan sanksi serta langkah berikutnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK