Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau memfasilitasi diskusi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Batam, Selasa (14/4). Kegiatan ini menjadi wadah menjaring masukan strategis dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan.
Diskusi yang digelar di Universitas Internasional Batam (UIB) tersebut bertujuan menghimpun pandangan komprehensif guna memperkuat substansi regulasi yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia akademik dalam proses penyusunan regulasi.
“Masukan dari daerah sangat krusial untuk membangun sistem hukum perdata internasional yang terintegrasi dan relevan dengan dinamika global,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UIB, Luh Sudirman, menilai posisi Batam sangat strategis dalam konteks hukum lintas negara. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini sebagai salah satu pintu utama investasi asing.
“Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum dalam aspek perdata internasional, baik untuk melindungi masyarakat maupun investor,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Hukum Internasional Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dinda Dian, memaparkan latar belakang serta pokok-pokok pengaturan dalam RUU Hukum Perdata Internasional.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah berupaya membangun sistem hukum yang lebih komprehensif guna menjawab tantangan perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks.
Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri menyerahkan plakat dan piagam penghargaan kepada UIB. Sebaliknya, pihak kampus juga menyerahkan buku bahan ajar dan referensi dosen Fakultas Hukum sebagai simbol penguatan literasi hukum antara praktisi dan akademisi.
Kegiatan yang diakhiri dengan sesi foto bersama ini diharapkan menjadi fondasi awal lahirnya regulasi Hukum Perdata Internasional yang adaptif, khususnya bagi wilayah strategis seperti Kepulauan Riau, sekaligus memperkuat posisi hukum Indonesia di kancah global. (*)
Reporter : JAILANI
Editor : GUSTIA BENNY