Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan tidak akan lagi menggaungkan wacana “war tiket” haji setelah menuai perdebatan publik. Ia mengakui, gagasan tersebut masih terlalu dini untuk dibahas dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4), Irfan menyatakan wacana tersebut sebelumnya muncul sebagai bagian dari diskusi internal kementerian untuk mencari solusi pemangkasan antrean haji.
“Ini yang sedang ramai-ramai ini, saya akui war tiket ini memang wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji,” ujar Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan.
Ia bahkan mengakui sebagai pihak yang pertama kali melontarkan istilah tersebut.
“Kalau kita tanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini,” katanya.
Namun, Irfan menegaskan wacana tersebut tidak akan dilanjutkan untuk saat ini. Pemerintah memilih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang sudah di depan mata.
“Kalau itu dianggap terlalu prematur, ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan dasar hukum penerapan skema war tiket haji. Ia menilai mekanisme pembagian kuota haji telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Menurutnya, setiap penambahan kuota haji memiliki ketentuan tersendiri yang tidak bisa serta-merta diubah tanpa revisi regulasi.
“Itu artinya kita harus membahas dulu aturan hukumnya, ini akan kita ubah atau tidak. Dan itu pasti tidak mungkin sekarang,” ujar Hidayat.
Ia juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum seperti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada periode sebelumnya.
“Tidak ada urgensinya membahas war tiket sekarang ini, karena ada aturan hukum yang tidak memungkinkan,” tegasnya.
Polemik ini menunjukkan bahwa upaya mencari solusi percepatan antrean haji tetap harus berlandaskan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK