Buka konten ini
BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk menyasar pihak penjamin yang dinilai lalai atau terlibat dalam aktivitas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada WNA sebagai pelaku langsung, tetapi juga akan menyentuh pihak penjamin yang memiliki tanggung jawab hukum atas keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia.
“Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang,” ujar Wahyu, Selasa (14/4).
Penegasan tersebut mengemuka setelah pelaksanaan Operasi Wira Waspada 2026 yang menjaring enam WNA di sejumlah lokasi di Batam. Mereka ditemukan bekerja di berbagai sektor, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sebagian menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun menjalankan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu temuan menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Wahyu menjelaskan, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan kerap berhenti pada aspek administratif tanpa kontrol lapangan yang memadai.
“Jika ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan berkompromi,” tegasnya.
Sebagai kawasan industri sekaligus wilayah perbatasan, Batam menjadi magnet bagi tenaga kerja asing. Kondisi ini di satu sisi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain membuka celah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Wahyu mengakui persoalan tersebut bukan hal baru. Karena itu, ke depan pengawasan akan diperluas dengan menyasar seluruh mata rantai yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Harus menyentuh pihak-pihak yang memfasilitasi,” ujarnya.
Saat ini, enam WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyelidikan mulai diarahkan kepada penjamin dan pihak terkait lainnya, termasuk perusahaan yang diduga memberikan ruang terhadap aktivitas ilegal tersebut. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO