Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang berujung kematian kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/4). Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian dan Feri Irawan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Salah satu saksi mata mengungkapkan, korban saat itu masih dalam kondisi duduk sambil mengeluh kesakitan setelah terlibat cekcok dengan para terdakwa.
“Korban hanya duduk dan merasa sakit. Saya sempat bilang jangan dipukul, tapi mereka masih bertengkar. Yang memukul hanya terdakwa Nasa,” ujar saksi di persidangan.
Ia juga menyebutkan korban sempat meminta pertolongan. Di lokasi yang sama, saksi melihat salah satu terdakwa, Rozak, memeriksa tas korban namun tidak menemukan barang apa pun.
Kesaksian serupa disampaikan Usman, Ketua RT setempat. Ia mengaku sempat mendapat informasi adanya keributan dari salah satu terdakwa yang datang ke warung, namun orang tersebut tidak kembali ke lokasi kejadian.
“Saat korban dibawa ke warung, kondisinya masih biasa saja,” kata Usman.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Abdullah memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, di kawasan Kampung Pisang, Baloi.
Korban, Rizki Fadli, disebut mendatangi kos salah satu terdakwa, Iqbal Rojja alias Rozak, untuk menemui seseorang.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi keributan setelah korban dituduh sebagai informan polisi. Sejumlah orang kemudian datang dan diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Dalam dakwaan disebutkan, salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan tongkat hingga patah. Korban juga dipiting, dipukul berulang kali, hingga diinjak saat terjatuh. Setelah sempat didudukkan dan diberi minum, kekerasan kembali berlanjut.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke lokasi lain. Di kawasan Kampung Nelayan, korban kembali dianiaya sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi tak berdaya.
Keesokan paginya, seorang petugas keamanan menemukan korban tergeletak tak sadarkan diri. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga setempat sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum rumah sakit di Batam, korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya luka robek di kepala, memar di berbagai bagian tubuh, pembengkakan otak, serta patah tulang di beberapa bagian.Korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan dakwaan berlapis, mulai dari kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat hingga kematian. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO