Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Belian, Batam Kota, Jumat (24/7). Penyerahan sertifikat tersebut menjadi akhir dari perjuangan sekitar tiga tahun yang dilakukan yayasan rumah ibadah untuk memperoleh kepastian hukum atas aset lahannya.
Sertifikat HGB diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan, kepada pengurus Yayasan GBKP Belian. Kedatangan Yudi disambut hangat oleh pengurus dan puluhan jemaat. Sebagai bentuk penghormatan, ia dikalungi kain ulos saat memasuki area gereja.
Dalam sambutannya, Yudi mengaku lega karena proses legalisasi lahan rumah ibadah tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian status hukum aset rumah ibadah memang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Program legalisasi aset berupa lahan rumah ibadah menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Untuk Batam, karena status lahannya terlebih dahulu berada di bawah kewenangan BP Batam, maka apabila proses di BP Batam sudah selesai, tindak lanjut administrasi di ATR/BPN akan berjalan lebih mudah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program percepatan sertifikasi rumah ibadah telah berjalan sejak tahun lalu atas arahan Menteri ATR/BPN. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Kejaksaan dan Kementerian Agama.
Menurut Yudi, hambatan yang paling sering menyebabkan proses legalisasi memakan waktu bukan berada pada kebijakan, melainkan persoalan administratif dan kondisi di lapangan.
“Kendala umumnya ada pada fisik di lapangan, seperti kelengkapan dokumen, dasar kepemilikan yang dimiliki pengurus rumah ibadah, hingga penentuan batas-batas lahan. Hal-hal itulah yang biasanya memerlukan waktu untuk diselesaikan,” jelasnya.
Di Batam, BPN bersama Kementerian Agama terus mengidentifikasi rumah-rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Namun, Yudi berharap pengurus maupun yayasan rumah ibadah tidak hanya menunggu pendataan dari pemerintah.
Ia mengimbau seluruh pengurus rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah agar proaktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada BPN Batam.
“Kami berharap pengurus rumah ibadah bisa aktif menghubungi kami, tidak harus menunggu pendataan dari Kementerian Agama. Siapa pun yang lebih dahulu datang ke BPN akan kami bantu mencarikan solusi bersama apabila terdapat kendala terkait legalisasi lahannya,” tegasnya.
Yudi menegaskan, BPN Batam berkomitmen penuh mendukung penyelesaian status hukum aset rumah ibadah tanpa membatasi jumlah permohonan yang diajukan.
“Kami tidak mengejar target jumlah. Berapa pun rumah ibadah yang mengajukan legalisasi, kami siap mendampingi dan memberikan dukungan penuh hingga prosesnya selesai,” pungkasnya. (*/markom)
Laporan : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : RATNA IRTATIK
