Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam menegaskan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta bukan merupakan kehilangan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut merupakan insentif fiskal yang sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Arzamansyah, mengatakan total insentif fiskal PBB-P2 yang dialokasikan berdasarkan penetapan data tahun 2026 mencapai Rp10.227.056.183.
”Ini bukan kehilangan pendapatan daerah, tetapi insentif fiskal yang secara sadar diberikan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah,” ujar Raja, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Menurut Raja, pemberian insentif diharapkan menjadi stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan rasa keadilan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Meski memberikan pembebasan kepada sebagian objek pajak, Pemko Batam memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dapat dicapai melalui sejumlah strategi optimalisasi penerimaan.
Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagihan piutang PBB-P2 melalui program pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak.
Di sisi lain, Bapenda juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran melalui Bus SiBijak yang secara rutin hadir di kawasan permukiman, pusat keramaian, dan lokasi strategis. Selain melayani pembayaran PBB-P2, layanan bergerak tersebut juga menyediakan konsultasi perpajakan dan pemutakhiran data wajib pajak.
Kemudahan pembayaran turut diperkuat dengan penambahan berbagai kanal pembayaran, baik di pusat-pusat perbelanjaan maupun melalui layanan elektronik, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Bapenda juga terus melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih akurat. Langkah tersebut dibarengi dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi pajak baru, serta pemanfaatan teknologi informasi.
”Dengan strategi tersebut, pemberian insentif fiskal sebesar Rp10,227 miliar diyakini dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan pelunasan piutang, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah lainnya,” kata Raja.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan pembebasan PBB diterapkan tanpa perhitungan yang matang. Sebelum diberlakukan, kata Raja, pemerintah telah melakukan kajian dan simulasi menyeluruh untuk mengukur dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah.
Kajian tersebut tidak hanya menghitung jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan, tetapi juga mempertimbangkan besaran ketetapan PBB-P2 yang diberikan insentif, dampaknya terhadap target PAD, kapasitas fiskal daerah, hingga peluang peningkatan penerimaan dari sektor pajak lainnya.
Berdasarkan hasil simulasi, nilai insentif sebesar Rp10,2 miliar masih berada dalam kapasitas fiskal Kota Batam. Dampaknya juga telah diantisipasi melalui berbagai upaya optimalisasi penerimaan, antara lain validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), optimalisasi pelayanan Bus SiBijak, serta perluasan kanal pembayaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Raja juga meluruskan anggapan mengenai sekitar 30 persen objek pajak yang memperoleh pembebasan. Menurutnya, angka tersebut mengacu pada jumlah objek pajak, bukan terhadap nilai total penerimaan PBB-P2.
”Sebagian besar objek tersebut memiliki NJOP sampai dengan Rp120 juta sehingga nilai ketetapan PBB-P2 per objek relatif kecil. Karena itu kontribusinya terhadap total penerimaan PBB-P2 juga relatif kecil,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, Bapenda menerapkan mekanisme verifikasi berbasis sistem informasi PBB-P2. Seluruh objek pajak dengan NJOP hingga Rp120 juta akan teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
