Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Meski resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara tersebut tetap ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kendali Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Burhanuddin meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Jampidsus tanpa mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Pastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi maupun tekanan pihak mana pun,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan, khusus perkara yang dilimpahkan Polri ke Kejagung dan menyeret nama Febrie Adriansyah, kewenangan penyidikan tetap berada di tangan Tim 9.
“Penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono,” tegasnya.
Usai pelantikan, Kuntadi mengatakan arahan Jaksa Agung cukup jelas, yakni memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurut dia, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh penanganan perkara, terutama kasus besar yang mendapat sorotan masyarakat.
“Perkara-perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi prioritas untuk segera kami tuntaskan,” katanya.
Selain percepatan penyelesaian perkara, Kuntadi juga diminta memperkuat konsolidasi, baik di internal Jampidsus maupun dengan instansi terkait.
Ia menegaskan, integritas, objektivitas, dan transparansi menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.
“Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansi,” ujarnya.
perkara Febrie Adriansyah, Kuntadi memastikan koordinasi penyidikan tetap berada di bawah Jamwas Rudi Margono. Sementara Jampidsus hanya memberikan dukungan administrasi dan teknis penyidikan.
“Koordinatornya tetap Pak Jamwas. Kami memberikan dukungan administrasi dan pengendalian teknis,” katanya.
Sementara itu, Kejagung memastikan Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7) dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie telah hadir sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sudah dalam pemeriksaan,” ujar Anang.
Ia menjelaskan pemeriksaan masih berlangsung hingga sore hari. Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan sakit.
Jamwas Rudi Margono menegaskan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Menurut Rudi, Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti berupa uang asing dan emas seberat 74 kilogram. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
