Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Swasta Yehonala Batam memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi meningkatkan status perkara yang diduga melibatkan seorang wali murid berinisial IM dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Rabu (22/7) setelah penyidik menilai telah ditemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum korban, Naga Suyanto dari NG & Associates Law Firm, menyambut positif perkembangan tersebut. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai peningkatan status perkara.
”Semalam penyidik menghubungi kami dan menyampaikan bahwa perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Naga, Kamis (23/7).
Menurut Naga, peningkatan status itu menunjukkan proses hukum kini memasuki tahapan yang lebih serius. Pihaknya pun berharap penyidik dapat segera mengungkap fakta secara menyeluruh dan menetapkan langkah hukum sesuai hasil penyidikan.
Selain mengawal proses dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum baru. Mereka berencana melaporkan IM atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik korban beserta keluarganya.
Naga menegaskan kliennya membantah tuduhan telah memukul anak IM hingga menyebabkan mimisan. Menurutnya, informasi yang diunggah melalui media sosial milik terlapor tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini bermula pada 16 April 2026 ketika IM menerima informasi bahwa anaknya yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar diduga menjadi korban perundungan oleh JK.
Setelah menerima informasi tersebut, IM mendatangi sekolah dan diduga menampar JK sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami telinga berdengung serta pembengkakan pada gusi. IM juga disebut sempat hendak melempar kursi ke arah korban, namun berhasil dicegah oleh kepala sekolah.
Sebelum perkara dibawa ke ranah hukum, kedua belah pihak telah menjalani empat kali mediasi yang difasilitasi pihak sekolah. Dalam proses tersebut, keluarga korban sempat menyarankan agar anak IM diperiksa di fasilitas kesehatan untuk memastikan penyebab luka yang diduga dialaminya. Namun, usulan tersebut tidak disetujui.
Menurut Naga, dalam mediasi juga terungkap bahwa anak IM memiliki riwayat sering mengalami mimisan, sehingga menurutnya penyebab luka tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Hudan Mega Bani Deha, membenarkan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.
”Kasusnya masih berproses. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan lebih lanjut,” kata Hudan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
