Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dana tersebut diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Menurut Budi, uang itu diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian dikumpulkan melalui perantara sebelum dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
KPK menduga uang tersebut telah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengetahui jumlah uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan diterima Menteri Kehutanan.
“Pak Menteri Kehutanan dalam laporan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan, KPK telah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.
Berdasarkan hasil kajian, KPK memutuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan itu telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor.
“Salah satu dasar pertimbangannya merujuk pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi,” katanya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Suprapto. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Selain itu, KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri dugaan pembahasan alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program Perhutanan Sosial dalam pertemuan tersebut.
“Dimintai keterangannya terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dengan Saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Jumat (24/7).
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonn August Satriayudha serta mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
KPK menduga dalam pertemuan tersebut dibahas rencana alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing yang berkaitan dengan dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan.
“Pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” kata Budi.
Belakangan, KPK menduga dana sebesar SGD 46.500 yang dihimpun dari SHU petani anggota KUD tersebut diperuntukkan bagi pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
