Buka konten ini

KUALA LUMPUR (BP) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 198 pekerja migran Indonesia (PMI) dari sejumlah depot imigrasi di Semenanjung Malaysia.
Sebagian besar merupakan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, pekerja migran yang sakit, serta mereka yang telah lama berada di depot imigrasi.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Octavin Dewi Zulaicha (Vivin), mengatakan para WNI dipulangkan melalui dua titik debarkasi, yakni Medan dan Jakarta.
”KBRI Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 198 WNI yang berasal dari depo di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur. Mereka dipulangkan ke dua titik debarkasi, yaitu Medan dan Jakarta,” ujarnya, Jumat (24/7).
Proses pemulangan dilakukan pada Kamis (23/7) menggunakan penerbangan komersial. Sebanyak 82 orang dipulangkan melalui Medan, sedangkan 116 orang melalui Jakarta.
Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Vivin, pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kemanusiaan sekaligus memberikan kepastian bagi WNI yang berada di depot imigrasi Malaysia.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta instansi terkait di Indonesia, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), agar proses pemulangan hingga penanganan lanjutan berjalan lancar.
Pemulangan kali ini merupakan gelombang kelima sepanjang 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan WNI pada Februari, Maret, April, dan Juni.
Sejak awal 2026, sebanyak 696 WNI telah difasilitasi kepulangannya dari depot tahanan imigrasi di Malaysia.
Vivin mengatakan sebagian besar permasalahan yang dihadapi para PMI berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, serta sejumlah kasus pidana.
”KBRI Kuala Lumpur senantiasa mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak dasar para WNI,” katanya.
KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh WNI di luar negeri agar selalu mematuhi peraturan negara tempat mereka bekerja atau tinggal serta memahami hak dan kewajibannya guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY
