Buka konten ini

BATAM (BP) – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan penanganan dua perkara yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, dilakukan secara profesional berdasarkan laporan polisi, alat bukti, dan fakta hasil penyidikan. Ia memastikan tidak ada kriminalisasi korban menjadi tersangka maupun sebaliknya karena kedua perkara tersebut merupakan kasus hukum yang berbeda.
Penegasan itu disampaikan Anggoro saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di lobi utama Mapolresta Barelang, Kamis (23/7). Menurutnya, meski terjadi di lokasi yang sama pada hari yang sama, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan berlangsung pada waktu berbeda sehingga masing-masing diproses melalui laporan polisi yang berbeda.
Anggoro menjelaskan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tamu homestay bernama Yehezkiel Benaya Cristo (YBC) diduga menganiaya salah seorang pekerja homestay, Andika Syahputra.
Insiden bermula ketika pengelola homestay menegur Yehezkiel dan rekannya karena memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu kenyamanan tamu lain. Teguran tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung perkelahian di depan homestay sebelum akhirnya dilerai oleh karyawan lainnya.
Akibat kejadian itu, Andika mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada tubuh dan luka robek di daun telinga kiri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 02.00 WIB, terjadi peristiwa kedua. Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, Andika bersama enam rekannya diduga mendatangi Yehezkiel di lobi homestay dan melakukan pengeroyokan.
Korban disebut dipukul secara bersama-sama hingga diseret keluar lobi, mengakibatkan luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Atas kejadian itu, Yehezkiel melapor ke Satreskrim Polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AT, MN, MA, GA, H, FA, dan AS (Andika Syahputra). Enam tersangka diamankan petugas, sedangkan satu orang lainnya menyerahkan diri.
Sementara itu, lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Juni 2026, kekasih Andika, Ratna Erna Aprilianti, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Andika ke Polsek Bengkong. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, visum korban, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan menahannya pada 16 Juli 2026.
Anggoro menegaskan, kedua perkara tersebut ditangani oleh penyidik yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing. Satreskrim Polresta Barelang menangani perkara pengeroyokan terhadap Yehezkiel, sedangkan dugaan penganiayaan terhadap Andika ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
”Jadi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di lokasi yang sama berlangsung pada waktu yang berbeda. Semuanya kami tangani secara profesional. Tidak ada istilah kriminalisasi korban menjadi tersangka ataupun sebaliknya” tegas Anggoro.
Setiap laporan masyarakat yang masuk lanjut Anggoro diproses sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
