Buka konten ini

PARIS (BP) – Parlemen Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Pemerintah menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 September mendatang.
Stasiun televisi BFMTV melaporkan, rancangan undang-undang (RUU) itu disahkan melalui pemungutan suara di parlemen dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh platform media sosial melakukan verifikasi usia pengguna serta memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut pengesahan aturan tersebut. Melalui akun X miliknya, Macron menegaskan janji pemerintah untuk memperketat akses media sosial bagi anak-anak akhirnya terealisasi.
”Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar. Mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator,” tulis Macron. Kebijakan ini menambah daftar negara yang mulai membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja.
Sebelumnya, Australia telah melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan platform siaran langsung Twitch sejak 10 Desember 2025. Kebijakan itu kemudian diperluas ke sejumlah platform media sosial lainnya.
Selain Australia, beberapa negara seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana penerapan kebijakan serupa. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY
