Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akan menjadi landasan penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Regulasi tersebut dinilai mampu memberikan dukungan pendanaan yang lebih adil bagi daerah kepulauan, termasuk Kepri.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih berlangsung di DPR RI. Pemerintah Provinsi Kepri pun terus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
”Kemarin Komisi II DPR RI sudah hadir ke Kepri. Dalam setiap pembahasan, kami selalu dilibatkan,” kata Misni, Rabu (22/7).
Menurutnya, keberadaan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya memperkuat aspek keuangan daerah, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki tantangan pembangunan berbeda dengan daerah daratan.
”Program-program di daerah perbatasan tentu tidak bisa disamakan dengan daerah kontinental,” ujarnya.
Misni menjelaskan, biaya pembangunan di wilayah kepulauan jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan. Kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau membuat kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik menjadi lebih besar.
Karena itu, Pemprov Kepri mengusulkan adanya skema Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai salah satu instrumen pendanaan bagi daerah kepulauan.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Pemprov Kepri juga mengusulkan agar daerah kepulauan memperoleh alokasi sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, besaran tersebut masih menunggu hasil pembahasan antara panitia khusus DPR RI dan pemerintah pusat.
”Usulan itu sudah kami sampaikan. Namun, keputusan akhirnya tetap bergantung pada hasil pembahasan pansus bersama pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
Laporan: MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
