Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua, menilai penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu penentu seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 di Kepri menimbulkan ketidakadilan. Ia bahkan menyatakan siap mendampingi orang tua siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rudy mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua calon murid terkait penerapan nilai TKA dalam proses seleksi SPMB. Menurutnya, penggunaan nilai TKA sebagai faktor penentu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
”Sehingga terjadi perlakuan yang tidak adil. Misalnya nilai rapor dan nilai ujian bagus, tetapi tidak diterima karena nilai TKA rendah,” kata Rudy, Jumat (17/7).
Ia juga menyoroti adanya calon murid yang tidak diterima di sekolah tujuan meski mendaftar melalui jalur domisili. Menurutnya, beberapa calon siswa justru dialihkan ke sekolah lain karena kalah dalam perhitungan nilai TKA.
”Seharusnya diterima karena domisilinya dekat dengan sekolah, tetapi malah terlempar ke sekolah lain karena dicampur dengan nilai TKA,” ujarnya.
Rudy menilai, baik Peraturan Menteri Pendidikan maupun Surat Edaran Menteri Pendidikan mengenai pelaksanaan SPMB tidak menjadikan nilai TKA sebagai syarat utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Selain itu, pelaksanaan TKA juga tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa. Karena itu, menurutnya, penerapan TKA sebagai faktor penentu seleksi berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
”Temuan kami, sekitar 20 persen murid pada jalur domisili masuk menggunakan nilai TKA,” tegasnya.
Ia menambahkan, orang tua maupun calon siswa yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN.
”Kami siap membantu apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa dirugikan akibat kebijakan ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Siti Hidayati Rochmah, menegaskan pelaksanaan SPMB di Kepri mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengenai pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
”Kalau ada perbedaan dengan provinsi lain, itu bergantung pada kebijakan masing-masing daerah sepanjang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Siti menjelaskan, pada jalur prestasi akademik, calon murid dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) maupun prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, keagamaan, dan bidang akademik lainnya yang telah divalidasi pemerintah daerah.
Dalam Keputusan Gubernur Kepri tentang SPMB, kuota jalur prestasi akademik berdasarkan nilai TKA ditetapkan sebesar 7,5 persen. Selain itu, tersedia kuota 2,5 persen untuk pengalaman kepengurusan organisasi sekolah, serta masing-masing 7,5 persen untuk prestasi akademik individu dan kelompok.
Menurut Siti, penggunaan nilai TKA bertujuan menciptakan standar penilaian yang lebih objektif dibandingkan nilai rapor yang memiliki perbedaan standar antarsekolah.
”Nilai rapor memiliki standar yang berbeda-beda di setiap sekolah. Sedangkan TKA menggunakan soal dan sistem penilaian yang berlaku secara nasional sehingga lebih objektif dan terstandar,” jelasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
