Buka konten ini

BINTAN (BP) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Nusantara Kilometer (Km) 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Kedua pelaku berinisial Supyanto alias Ian alias Ucok alias Marko dan Raja Ananda Surbakti kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga mencuri mesin pompa air, telepon seluler, dan gulungan kabel milik Robelson Harianja pada Jumat (10/7). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
”Kami mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku,” kata Yofi, Jumat (17/7).
Pelaku pertama, Supyanto, berhasil ditangkap di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/7).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler, mesin pompa air merek Sanyo, gulungan kabel yang telah terpotong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Supyanto, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, Raja Ananda Surbakti, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Raja ditangkap di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (16/7).
”Saat diinterogasi, pelaku kedua mengakui melakukan pencurian tersebut bersama pelaku pertama,” ujar Yofi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Yofi menegaskan, Polsek Bintan Timur berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY
