Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Masyarakat Tanjungpinang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7).
Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke gedung PN Tanjungpinang. Cukup mengajukan permohonan di MPP untuk layanan seperti pergantian nama, pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan.
Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan. Dengan demikian, seluruh proses dapat diselesaikan di satu lokasi.
Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara PN Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memangkas birokrasi sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih ada warga yang enggan datang ke pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan. Kehadiran ruang sidang di MPP diharapkan menjadi solusi agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
”Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi,” ujarnya.
Ali menjelaskan, salah satu layanan yang tersedia adalah pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah secara agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara.
Melalui penetapan pengadilan tersebut, Disdukcapil dapat menerbitkan akta perkawinan sebagai dasar perubahan dokumen kependudukan. Akta itu kemudian menjadi dasar penerbitan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Selain itu, dokumen tersebut juga memberikan kepastian identitas hukum bagi anak melalui pencantuman nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.
”Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan,” katanya.
Ali menambahkan, sidang di MPP akan digelar setiap Jumat. Masyarakat cukup mendaftarkan permohonan melalui loket Disdukcapil di MPP. Selanjutnya, petugas akan membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang telah terintegrasi dengan sistem PN Tanjungpinang.
”Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang. Tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan kolaborasi tersebut mengintegrasikan layanan pengadilan dengan administrasi kependudukan sehingga masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus permohonan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Ia menjelaskan, setiap penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan langsung ditindaklanjuti Disdukcapil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.
”Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari,” terangnya.
Selain pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim, layanan sidang di MPP juga melayani berbagai permohonan lain yang menjadi kewenangan pengadilan, seperti pergantian nama.
Ke depan, skema pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat diperluas untuk berbagai layanan lain yang memerlukan penetapan pengadilan.
Wan Samsi menambahkan, pelaksanaan perdana layanan tersebut masih bersifat uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan optimal.
”Setelah seluruh sistem dinyatakan siap, layanan sidang di MPP akan diluncurkan secara resmi,” tutupnya. (*)
Laporan: YUSNADI NAZAR
Editor : GUSTIA BENNY
