Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Setelah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, penyidik Kejagung langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Febrie sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses pelimpahan berlangsung pada Jumat (17/7). Selain dokumen administrasi penyidikan, Kejagung juga menerima barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta dokumen cetak dan elektronik.
“Memang benar hari ini dilakukan penyerahan dokumen, baik dokumen terkait barang bukti cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik rupiah maupun mata uang asing,” ujar Anang.
Menurut dia, dokumen yang diserahkan juga mencakup surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah maupun Don Ritto.
“Di saat bersamaan penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Anang menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah pemeriksaan dilakukan.
Anang juga memastikan penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru bernomor 43, 44, dan 45 tidak menghapus status hukum Febrie maupun Don Ritto. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan klaster perkara PLN Batubara, Asabri, dan utang-piutang anak usaha Krakatau Steel.
Namun, khusus Febrie, perkara yang ditangani berasal dari hasil penyidikan Kortastipidkor Polri, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus Asabri.
Untuk menjamin independensi penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat internalnya itu, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior dari berbagai bidang.
Anang mengatakan pembentukan tim tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan profesional dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Prinsipnya kami minta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kami. Kami bekerja secara transparan. Ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” ujarnya.
Tim khusus tersebut terdiri atas Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, mantan penyidik KPK Riyono, Sekretaris Jampidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, Wakajati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Oditur Militer Zet Tadong Allo, dan Direktur A Jampidum Hari Wibowo.
Menurut Anang, seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejagung juga tetap bersinergi dengan penyidik Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Kejagung membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengawasan DPR RI.
“Kami akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta seluruh barang bukti ke Kejagung. Don Ritto tiba di Kejagung mengenakan rompi tahanan oranye dan mendapat pengawalan ketat aparat.
Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah brankas yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Bantah
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah seluruh aset yang disita berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan emas 74 kilogram dan uang senilai sekitar Rp543,2 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul merupakan milik Don Ritto dan digunakan untuk kepentingan yayasan dakwah dan pendidikan yang dikelolanya, bukan milik Febrie.
Handika juga membantah tuduhan adanya aliran dana lima juta dolar Singapura yang menjadi dasar sangkaan penyidik. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut adanya penyerahan dana tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan telah dibantah dalam berita acara pemeriksaan.
Kejagung menegaskan seluruh klaim maupun bantahan akan diuji melalui proses penyidikan tim khusus Kejagung. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
