Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang tengah viral tidak dapat memperoleh sertifikat halal apabila bentuk produknya menyerupai organ intim perempuan atau bernuansa erotis.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan mengenai croissant asal Thailand yang banyak diulas para kreator konten kuliner di Indonesia. Bentuk roti tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kelayakannya memperoleh sertifikasi halal.
Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa penilaian sertifikasi halal tidak hanya didasarkan pada kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mempertimbangkan nama, bentuk, serta kemasan produk.
“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujarnya, Jumat (17/7).
Menurut Raafqi, konsep halal dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek halal, tetapi juga thayyib, yakni produk yang baik, aman, higienis, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan syariat maupun etika.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Meski fatwa itu tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, Raafqi menilai substansi pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika.
Fenomena Croissant Pattaya, lanjut Raafqi, menjadi pengingat bahwa inovasi dalam industri pangan tetap harus memperhatikan norma kesopanan, etika, dan ketentuan sertifikasi halal, bukan hanya aspek cita rasa maupun kreativitas produk sehingga tidak menimbulkan mudarat. (*)
Laporan : ANTARA
Editor : RATNA IRTATIK
