Buka konten ini

BATAM (BP) – Konflik di Pulau Rempang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) kini memilih menempuh jalur dialog dengan mengajukan permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus permintaan perlindungan kepada Pemerintah Kota Batam. Dalam surat yang disampaikan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad, warga menyampaikan 10 tuntutan, mulai dari dugaan intimidasi, pemasangan patok lahan, hingga aktivitas survei menggunakan drone tanpa sosialisasi.
Surat tersebut diserahkan perwakilan AMAR-GB ke Kantor Wali Kota Batam, Jumat (17/7) pagi, dan diterima melalui Bagian Umum Pemerintah Kota Batam.
Perwakilan AMAR-GB, Sophia, mengatakan masyarakat sengaja memilih jalur komunikasi sebelum menempuh langkah lain.
”Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota,” ujarnya usai menyerahkan surat.
Menurut Sophia, keresahan warga tidak lagi hanya berkaitan dengan proyek Rempang Eco-City, tetapi juga berbagai aktivitas sejumlah instansi dan perusahaan yang dinilai semakin sering masuk ke kampung-kampung tanpa komunikasi dengan masyarakat.
Salah satu yang dipersoalkan ialah aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang disebut masih berlangsung di sejumlah kawasan permukiman. Selain itu, warga juga menyoroti kegiatan pemetaan dan survei topografi yang dilakukan perusahaan konsultan menggunakan drone hingga memasuki area kebun milik masyarakat.
Sophia mengatakan warga mempertanyakan pengambilan gambar dan titik koordinat di lahan milik masyarakat tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan maupun perangkat kampung.
”Saat kami menanyakan mengapa kebun-kebun warga diambil gambarnya, mereka hanya menjawab bahwa itu merupakan perintah,” katanya.
Selain itu, warga juga mempersoalkan pemasangan patok dan papan penanda di lahan yang mereka klaim belum pernah dibebaskan. Menurut mereka, pemasangan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi maupun musyawarah dengan masyarakat.
Melalui surat tersebut, AMAR-GB meminta agar seluruh aktivitas pemerintah maupun perusahaan di Pulau Rempang terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Warga juga mendesak penghentian segala bentuk intimidasi, serta meminta pemerintah membatalkan penetapan kawasan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh.
Tak hanya itu, AMAR-GB turut mengeluhkan masuknya berbagai pihak ke kampung-kampung tanpa koordinasi dengan aparat setempat, mulai dari petugas kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang disebut melakukan pengambilan titik koordinat.
Dalam surat tersebut, warga juga menyoroti penyebaran selebaran larangan membuka lahan maupun memperluas kebun. Menurut mereka, kebijakan itu menambah kekhawatiran masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah mengatakan surat permohonan audiensi tersebut baru diterima pemerintah sehingga belum sempat dipelajari secara menyeluruh. Namun, ia memastikan setiap permohonan audiensi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
