Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat peningkatan layanan penerbitan paspor sepanjang semester I 2026. Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 3.169 paspor diterbitkan atau naik 2,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan pada semester I 2025 jumlah paspor yang diterbitkan tercatat sebanyak 3.087 dokumen. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 82 paspor pada tahun ini.
”Jumlahnya naik 2,66 persen atau bertambah 82 paspor dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Adi.
Ia merinci, dari total 3.169 dokumen yang diterbitkan, sebanyak 1.761 merupakan permohonan paspor baru, 1.389 permohonan penggantian paspor, serta 19 permohonan perubahan data.
Menurut Adi, peningkatan tersebut sejalan dengan penguatan fungsi pelayanan publik, dukungan terhadap pembangunan ekonomi, serta pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.
”Kami terus berbenah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, digitalisasi layanan dan peningkatan kompetensi pegawai terus dilakukan agar proses permohonan paspor menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Selain peningkatan jumlah penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga mencatat sebanyak 109 permohonan paspor dibatalkan selama semester I 2026.
Adi menjelaskan, pembatalan tersebut disebabkan berbagai faktor, di antaranya pemohon terlambat melakukan pembayaran, tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan penjadwalan ulang, berkas persyaratan yang tidak valid atau palsu, hingga indikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. (*)
Laporan: SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY
