Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh. Upaya itu dinilai penting untuk menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang masih terjadi di berbagai daerah.
Menurut Lestari, perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan melalui langkah yang konsisten, mulai dari pencegahan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus segera diatasi,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm serius yang mengancam kualitas kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus mengambil langkah nyata dan berkelanjutan untuk mengatasinya.
Lestari menegaskan, sistem perlindungan perempuan harus melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, upaya pencegahan maupun penanganan korban dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap perempuan. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada konsistensi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Karena itu, ia mendorong peningkatan kapasitas aparat dalam menangani kasus kekerasan dengan perspektif korban, memperkuat sinergi antarlembaga, serta memperluas akses layanan pengaduan dan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menunjukkan tingginya jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan data tersebut, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 561 kasus. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 457 kasus. Secara nasional, sepanjang semester pertama 2026, Komnas Perempuan menerima 1.833 pengaduan atau rata-rata sekitar 10 laporan setiap hari.
Komnas Perempuan juga mencatat 520 kasus terjadi di ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara itu, 320 kasus lainnya terjadi di ranah publik, meliputi kekerasan di ruang publik, ruang siber, tempat kerja, lingkungan tempat tinggal, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
“Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Lestari. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
