Buka konten ini

NATUNA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jumat (17/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Natuna Rusdi dan dihadiri Bupati Natuna Cen Sui Lan, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rusdi mengatakan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
”Sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, penyelesaian kewajiban daerah, serta penguatan
sektor ekonomi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), realisasi pendapatan daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp949,79 miliar atau 87,31 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp948,18 miliar atau 86,84 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Laporan pertanggungjawaban tersebut juga memuat neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Natuna meminta persetujuan anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna, yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (*)
Reporter : FAIDILLAH
Editor : GUSTIA BENNY
