Buka konten ini
BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan VE dan HE sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau senilai Rp1.016.300.000. Penyidik mengungkap, sebagian dana yang semestinya digunakan untuk memberangkatkan peserta justru dipakai kedua tersangka untuk menyelesaikan utang pribadi.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
”Setelah dilaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu VE (pihak travel) dan HE (oknum ASN Setwan DPRD Kepri). Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Nona, Jumat (10/7).
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kepri, pihak Lion Air, hingga peserta Pesparawi.
Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan 64 anggota kontingen Pesparawi Kepri menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang ditransfer LPPD Kepri ke rekening VE tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian tiket dan kebutuhan keberangkatan.
Sebagian dana justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
”Uang yang ditransfer ke rekening VE sebagian digunakan untuk menyelesaikan keperluan lain yang berkaitan dengan permasalahan pribadi mereka. Sebagian lainnya masih disimpan, dan dari hasil penyelidikan diketahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” jelas Nona.
Menurut penyidik, HE turut berperan dalam penggunaan dana tersebut bersama VE. Keterlibatan itulah yang menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka.
”Untuk sementara ini masih VE dan HE yang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan penggunaan dana untuk membayar utang merupakan fakta yang ditemukan dalam penyidikan, meski berbeda dengan objek perkara yang sedang diproses.
”Objek perkaranya berbeda. Uang yang ditransfer dari rekening LPPD ke rekening tersangka kemudian sebagian digunakan untuk menyelesaikan persoalan mereka sebelumnya,” ujar Ronni.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengetahui kemungkinan masih terdapat sisa uang maupun aset yang dapat diamankan sebagai barang bukti.
”Kami masih mendalami aliran dana tersebut. Kalau nanti masih ada dana yang bisa ditelusuri atau diamankan, tentu akan kami sampaikan,” katanya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK