Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia yang sebelumnya diduga dijarah dari situs arkeologi dan diperdagangkan secara ilegal di pasar seni internasional. Pemulangan kedua benda bersejarah tersebut dilakukan melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Jumat (10/7).
Dalam keterangan resminya, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menyebutkan pengembalian dua arca tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memberantas perdagangan ilegal benda seni dan benda purbakala.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Homeland Security Investigations/HSI) dalam menghentikan perdagangan karya seni bersejarah hasil pencurian.
”Kami berterima kasih kepada kolektor yang secara sukarela mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Kami bangga dapat memulangkannya ke tanah asalnya,” ujar Clayton.
Ia menegaskan Kantor Jaksa AS berkomitmen memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil pencurian maupun penjarahan.
Dua arca yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Tinggi masing-masing arca sekitar 40,6 sentimeter dan 50,8 sentimeter.
Menurut hasil penyelidikan, kedua arca tersebut dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu sebelum dijual kepada pedagang barang antik Douglas Latchford yang bermukim di Bangkok, Tailan.
Selanjutnya, benda-benda tersebut dijual kepada seorang kolektor di Amerika Serikat pada periode 2003 hingga 2007 tanpa mengungkapkan asal-usulnya yang merupakan hasil penjarahan.
Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara kepada otoritas AS. Di antara koleksi itu terdapat dua arca perunggu yang berasal dari Indonesia.
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil menyelidiki dan memulangkan puluhan benda purbakala hasil pencurian maupun penyelundupan kepada negara asalnya.
Douglas Latchford sendiri didakwa pada 2019 atas dugaan menjalankan jaringan perdagangan benda purbakala hasil penjarahan dari Asia Tenggara. Namun, proses hukum tersebut dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY