Buka konten ini

BATAM (BP) – Trauma yang dialami Putri Iryani belum juga hilang setelah anaknya yang saat itu baru berusia 11 bulan diduga dibawa mantan kekasihnya tanpa izin selama lebih dari satu bulan. Kini, di tengah upayanya mencari keadilan, perempuan berusia 27 tahun itu justru menerima surat penghentian penyelidikan dari Polsek Lubukbaja.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Putri bersama tim penasihat hukumnya berencana mengajukan praperadilan sekaligus melaporkan penyelidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Penasihat hukum Putri, Marthin Zega, mengatakan kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubukbaja pada 6 Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan membawa anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua sebagaimana diatur dalam Pasal 454 KUHP. Terlapor dalam perkara itu adalah EBP (33), pria yang pernah menjalin hubungan asmara dengan pelapor.
Namun, sekitar dua bulan setelah laporan dibuat, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disertai surat penghentian penyelidikan. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
”SP3 kami terima pada 8 Juni lalu. Kami keberatan dengan penghentian penyelidikan tersebut karena kami menilai keputusan itu keliru dan tidak profesional. Padahal yang kami laporkan merupakan dugaan tindak pidana,” ujar Marthin, Jumat (10/7).
Menurut dia, alasan penyidik yang menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana menimbulkan tanda tanya. Sebab, membawa anak tanpa persetujuan ibu kandung dinilai merupakan perbuatan yang patut diproses secara hukum.
Marthin juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut alat bukti belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Padahal, pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari akta kelahiran anak, dokumen dari fasilitas kesehatan, hingga menghadirkan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
”Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Kalau memang dianggap belum cukup, seharusnya penyidik menyampaikan kepada kami. Karena itu kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan penyelidik ke Propam dan mengajukan praperadilan atas penghentian penyelidikan ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula sekitar Maret 2026 saat terlapor datang ke rumah dengan alasan ingin bermain bersama anak tersebut. Beberapa jam kemudian, balita itu diketahui sudah tidak berada di rumah.
Tak lama berselang, pelapor menerima pesan melalui WhatsApp yang menyatakan anak tersebut berada bersama terlapor. Dalam pesan itu, terlapor meminta Putri datang ke kawasan Perumahan Villa Sempurna apabila ingin bertemu dengan anaknya.
”Terlapor sama sekali tidak meminta izin membawa anak tersebut, padahal ibu kandungnya ada,” kata Marthin.
Namun ketika Putri mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas keamanan perumahan mengaku tidak mengenal nama maupun orang yang disebutkan. Menurut penasihat hukum, anak tersebut baru kembali kepada ibu kandungnya sekitar satu bulan kemudian setelah diamankan pihak kepolisian.
Terkait klaim terlapor sebagai ayah biologis anak tersebut, Marthin menilai status tersebut belum dapat dipastikan secara hukum.
”Kalau memang mengaku sebagai ayah biologis, harus dibuktikan melalui tes DNA. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan. Memang benar mereka pernah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun, tetapi itu bukan bukti status ayah biologis,” ujarnya.
Marthin juga mengungkapkan pihaknya pernah diperlihatkan sebuah surat yang disebut sebagai perjanjian pengalihan hak asuh anak oleh Kapolsek Lubukbaja. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak diizinkan untuk didokumentasikan.
Di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan yang disebut sebagai milik Putri dan saudaranya. Akan tetapi, Putri membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
”Klien kami tidak pernah menandatangani surat apa pun. Karena itu kami mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Klien kami juga merasa mampu merawat anaknya sendiri meski tidak mendapat nafkah dari terlapor,” ujar Marthin. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO