Buka konten ini
BATAM (BP) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Langkah tersebut dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat adat sekaligus menunjukkan bahwa aspirasi terkait kepastian hukum Kampung Tua mulai mendapat perhatian serius.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum LAM Kota Batam, Raja Muhammad Amin Dato’ Wira Setia Utama, menyusul pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6).
Raja Muhammad Amin mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja (Raker) LAM Kota Batam pada 26 Oktober 2025. Dalam forum itu, percepatan penyelesaian persoalan Kampung Tua ditetapkan sebagai salah satu program prioritas organisasi.
”Dalam hasil Raker LAM, kami secara tegas mengusulkan agar Wali Kota Batam selaku Ex-Officio Kepala BP Batam mempercepat penerbitan sertifikat Kampung Tua dan meminta DPRD Kota Batam segera mengesahkan Perda tentang Kampung Tua. Alhamdulillah, sekarang sudah mulai berproses,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan Ranperda tersebut juga menjadi tindak lanjut atas surat resmi yang dikirim LAM kepada Pemko Batam pada 27 April 2026. Dalam surat itu, LAM meminta pemerintah segera membahas Perda Kampung Tua guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah turun-temurun bermukim di kawasan tersebut.
”Tentu LAM berterima kasih dan mengapresiasi langkah cepat Pemko Batam. Ini merupakan respons terhadap hasil Raker Program Kerja LAM, khususnya poin pertama dan kedua. Pembahasan Ranperda ini juga menjadi jawaban atas surat yang kami kirimkan pada 27 April 2026,” katanya.
Meski demikian, LAM berharap proses penyusunan Perda benar-benar melibatkan seluruh pihak yang memahami sejarah dan nilai budaya Kampung Tua. Karena itu, LAM meminta Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam mengikutsertakan LAM bersama Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) saat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kampung Tua dibentuk.
”Kami berharap apabila Pansus Perda Kampung Tua sudah terbentuk, LAM dan RKWB dapat dilibatkan dalam pembahasannya. Kami ingin memberikan masukan agar Perda yang lahir benar-benar mampu melindungi sejarah, budaya Melayu, serta hak-hak masyarakat Kampung Tua,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan LAM penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mengatur aspek administrasi, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai adat, sejarah, dan identitas Melayu yang telah menjadi bagian dari perjalanan Kota Batam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menegaskan penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap 37 Kampung Tua yang selama ini hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
