Buka konten ini

Guru Besar Universitas Terbuka; Ketua Dewan Pakar Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara
MENGAPA calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus mengikuti latihan dasar militer? Pertanyaan itu muncul setelah pelatihan tersebut menimbulkan korban jiwa. Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka perdebatan yang lebih mendasar: Apakah lembaga sipil seperti koperasi memang perlu dikelola melalui paradigma militer?
Relevansi
Sejak Frederick W. Taylor, Fayol, Barnard, Simon, hingga teori manajemen modern, pembentukan kompetensi selalu mengikuti prinsip fitness for function. Pendidikan dan pelatihan dirancang sesuai dengan fungsi jabatan yang akan dijalankan. Karena itu, kesesuaian antara kompetensi, kurikulum pelatihan, dan kebutuhan organisasi merupakan prinsip dasar administrasi publik modern.
Berdasar konsepsi itu, seorang guru dididik dengan ilmu pendidikan dan manajer koperasi dengan ilmu manajemen serta kewirausahaan. Prinsip itu juga dikenal sebagai competency-based training, yakni metode pembekalan aparatur harus sesuai dengan fungsi dan tugas yang akan dijalankan.
Tentu, disiplin, integritas, jiwa korsa, kerja sama, dan semangat pengabdian sebagaimana yang ditanamkan kepada prajurit tetap penting. Namun, persoalannya bukan pada materi tersebut penting atau tidak, melainkan pada paradigma yang digunakan. Koperasi adalah institusi sipil. Karena itu, cara memandangnya juga harus dengan paradigma institusi sipil. Jiwa disiplin, integritas, jiwa korsa, kerja sama, dan semangat pengabdian dapat dibangun melalui berbagai pendekatan pendidikan sipil, tidak harus dengan model pendidikan militer.
Dalam ilmu politik, menginternalisasikan nilai, simbol, metode, dan struktur komando ke dalam organisasi sipil dikenal sebagai militerisasi. Militerisasi yang menginternal dalam kehidupan sipil melahirkan orang sipil yang berpikir dan berperilaku militer. Misalnya, tidak perlu proses deliberasi yang panjang untuk mencapai tujuan, kepatuhan terhadap rantai komando, dan bertindak monoton berdasar latihan berkali-kali yang sudah dihafal.
Hal itu berbeda dengan pola pikir dan cara tindak orang sipil yang menekankan musyawarah dan partisipasi anggota organisasi, menjunjung tinggi transparansi, melindungi hak warga negara, menghormati prosedur hukum (due process), dan mengambil keputusan berdasar argumentasi logis serta bukti yang sahih.
Ketika institusi sipil dikendalikan oleh pejabat sipil yang pola pikir dan cara tindaknya berdasar nilai-nilai militer, terjadi risiko dalam pemberian pelayanan publik. Dalam pelayanan publik, institusi sipil dituntut adaptif terhadap kebutuhan warga yang berubah. Pelayanan publik yang terlalu menekankan komando dan keseragaman berpotensi mengurangi fleksibilitas.
Kritik masyarakat ditanggapi sebagai hambatan bahkan ancaman terhadap kesuksesan pelaksanaan program daripada sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan. Organisasi menjadi sulit berinovasi karena harus dijalankan secara seragam dan monoton. Akuntabilitas publik melemah karena loyalitas kepada atasan lebih dominan.
Sejumlah kebijakan pemerintah belakangan menunjukkan makin menguatnya militerisasi. Kebijakan itu tidak hanya pada level teknis seperti pelatihan dasar militer calon manajer KDMP, keterlibatan TNI dan Polri langsung dalam SPPG MBG, penurunan babinsa di desa, dan mengelola food estate, tetapi telah ditetapkan dalam dua undang-undang, yakni UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI dan UU Polri 2026.
Berdasar politik hukum itu, TNI bisa memasuki institusi sipil di bawah konsep Operasi Militer Selain Perang dan anggota kepolisian dapat menduduki semua institusi sipil. Presiden juga akan memperbesar jumlah satuan komando teritorial dan membentuk Batalion Pembangunan. Jika beleid itu diimplementasikan secara masif, sepuluh tahun ke depan institusi sipil kita berpotensi berubah menjadi institusi sipil berwajah dan berkarakter militer sehingga juga berpotensi mengancam supremasi sipil.
Lapisan Baru
Praktik institusional pada masa lalu menciptakan lintasan (path dependence) yang memengaruhi pilihan-pilihan kebijakan pada masa kini. Dengan demikian, militerisasi institusi sipil pada era pemerintahan Prabowo dapat dianalisis sebagai kebijakan yang tidak muncul tiba-tiba, tetap merupakan kelanjutan, adaptasi, atau reaktivasi pola hubungan sipil-militer yang akarnya dapat ditelusuri sejak pendudukan Jepang (1942–1945) dan diperkuat melalui Politik Jalan Tengah (1956–1966) serta dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru (1966–1998).
Meski reformasi memutusnya, ia kini lahir kembali dalam bentuk kelembagaan baru melalui perubahan UU yang memperluas peran TNI dan Polri. Dalam teori historical layering, transformasi itu disebut lapisan baru (new layer) di atas lintasan institusional yang terbentuk sejak masa pemerintahan militer Jepang.
Indonesia bisa belajar dari bangsa Korea Selatan (Korsel). Korsel mempunyai pengalaman yang mirip dengan Indonesia, yaitu sama-sama pernah dijajah Jepang, kemudian setelah merdeka mempraktikkan militerisasi institusi sipil.
Jun J. (2001) dalam South Korea: Consolidating Democratic Civilian Control menjelaskan, sampai 1987, Korsel mengadopsi model pemerintahan militer warisan Jepang. Namun, setelah gerakan demokrasi 1987, mereka secara bertahap membangun kontrol sipil atas militer, mengeluarkan militer dari politik praktis, dan menempatkan institusi pemegang senjata sebagai alat pertahanan dan keamanan, bukan alat pengendali masyarakat sipil.
Korsel tidak membubarkan militer, tetapi mengembalikan militer ke fungsi profesionalnya.
Dalam negara demokrasi konstitusional, militer tetaplah institusi yang sangat penting bagi pertahanan negara. Namun, ketika nilai, metode, dan sistem komando militer diterapkan sebagai paradigma pembentukan institusi sipil, hal itu bisa menjadi persoalan. (*)
