Buka konten ini
BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat dua capaian positif sepanjang semester pertama 2026. Selain berhasil menekan jumlah pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA), Imigrasi Batam juga terus membenahi kualitas pelayanan paspor melalui edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi kesalahan administrasi saat pengajuan permohonan.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 87 permohonan paspor tidak dapat diproses. Mayoritas penolakan bukan disebabkan persoalan hukum maupun pelanggaran keimigrasian, melainkan kesalahan administratif yang dilakukan pemohon.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan penyebab paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Banyak pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor.
”Alasan penolakan yang paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian yang bersangkutan masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kharisma, Senin (29/6).
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Akibatnya, kesalahan dalam memilih jenis layanan menjadi salah satu penyebab utama permohonan tidak dapat diproses.
Selain duplikasi permohonan, Imigrasi Batam juga menemukan sejumlah kendala lain, seperti persyaratan administrasi yang belum lengkap, ketidaksesuaian data identitas, hingga pemohon yang tidak mampu memenuhi persyaratan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai saat proses pemeriksaan.
Untuk menekan angka penolakan, Imigrasi Batam terus meningkatkan edukasi melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial, situs resmi, hingga kegiatan sosialisasi secara langsung. Petugas juga memperkuat pendampingan kepada masyarakat sebelum proses pengajuan dilakukan.
”Edukasi akan difokuskan pada pemahaman mengenai jenis permohonan paspor yang sesuai, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi pemohon,” katanya.
Kharisma menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pengurusan paspor, angka penolakan diharapkan terus menurun sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
”Harapannya, masyarakat dapat memperoleh layanan paspor yang lebih efektif, sementara potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan,” ujarnya.
Kasus WNA Bermasalah Menurun
Di sisi lain, Imigrasi Batam juga mencatat tren positif dalam pengawasan WNA. Hingga pertengahan 2026, hanya ditemukan tujuh kasus penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, turun drastis dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 55 kasus.
Menurut Kharisma, ketujuh WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian berasal dari beberapa negara dan seluruhnya telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
”Seluruh WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan telah dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, penurunan jumlah pelanggaran tersebut tidak terlepas dari semakin optimalnya sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam.
Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, verifikasi penjamin, pemantauan lokasi kerja maupun tempat tinggal, hingga pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan juga tidak berhenti saat WNA memasuki Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ataupun ketika mengajukan izin tinggal. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
