Buka konten ini

BEA Cukai Tanjungpinang menyita sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal yang beredar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan sejak akhir 2025 hingga Juni 2026.
Meski jumlahnya masih tinggi, angka tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2025, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar empat juta batang rokok ilegal.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, mengatakan dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1,6 juta batang rokok telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.”Untuk rokok ilegal yang sudah pasti dimusnahkan ada 1,6 juta batang. Kemudian masih ada sekitar 200 ribu batang lagi yang sedang menunggu persetujuan pemusnahan,” ujarnya, Kamis (23/7).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga menyita sekitar 50 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai, serta sejumlah pakaian bekas impor berupa sepatu, pakaian, dan tas.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat telah menangani 107 perkara pelanggaran kepabeanan dan cukai. Nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp427 juta.
”Penindakan meliputi narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa cukai, hingga barang bekas impor,” katanya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Setya menambahkan, pemusnahan barang hasil penindakan dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Kegiatan tersebut juga mencakup barang sitaan dari 2025 yang belum sempat dimusnahkan. ”Pemusnahan akan dilakukan pada September, termasuk barang hasil penindakan tahun 2025 yang belum sempat dimusnahkan,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
