Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, periode 2021–2026.
Dalam penyidikan terbaru, KPK memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, yang merupakan pejabat di bawah Kementerian Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik. Suprapto tiba sekitar pukul 09.18 WIB, sedangkan Dalu Agung Darmawan hadir sekitar pukul 10.35 WIB.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Penyidik menduga praktik suap berkaitan dengan proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi pihak yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda.
Namun, saat proses pembelian kendaraan dilakukan, kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit. Karena itu, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Ketiga tersangka kini telah ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
