Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku, namun harus dimaknai bahwa operator seluler wajib memberikan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibayarkan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir mengatakan, penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun konsumen.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai akses internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif maupun model layanan tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.
Namun, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Operator tetap diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur rollover, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain sesuai kebutuhan pelanggan.
Selain itu, perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen.
Mahkamah juga menegaskan pemerintah tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis. Namun, setiap perubahan kebijakan tarif harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, MK meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy/FUP), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, mudah dipahami, serta didukung kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara mandiri.
Mahkamah juga meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi memiliki mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dievaluasi secara berkala.
Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi menambahkan, yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan tetapi belum sepenuhnya dinikmati.
“Pembayaran yang dilakukan pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Hak tersebut harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” katanya.
Menurut MK, penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan layanan yang layak, maupun tanpa perlindungan yang proporsional berpotensi melanggar hak milik konsumen sebagaimana dijamin UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permohonan uji materi ini diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai sistem penghapusan sisa kuota internet saat masa aktif berakhir tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan merugikan hak konsumen karena dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
