Buka konten ini

BATAM (BP) – Wacana pembatasan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi maksimal enam unit di setiap kecamatan menuai perhatian di Kota Batam.
Pasalnya, kebutuhan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut masih cukup besar dan belum seluruh sekolah terjangkau meski jumlah SPPG terus bertambah.
Koordinator Wilayah SPPG Batam, Defri Frenaldi, menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pengurangan jumlah SPPG di Batam. Seluruh pelaksanaan program masih mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.
“Sejauh ini kita masih berpatokan pada Juknis 401.1 Tahun 2025 tentang tata kelola Program MBG Tahun 2026,” ujar Defri, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis tersebut satu unit SPPG memiliki kapasitas maksimal melayani 3.000 penerima manfaat. Dengan ketentuan itu, pembatasan jumlah SPPG menjadi hanya enam unit di setiap kecamatan dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama di wilayah dengan jumlah penerima manfaat yang besar.
Defri mencontohkan Kecamatan Sagulung yang saat ini memiliki sekitar 32 unit SPPG. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk mengakomodasi banyaknya sekolah dan siswa penerima manfaat yang tersebar di wilayah tersebut.
“Kalau satu kecamatan hanya ada enam SPPG, maka ini akan melawan juknis yang sudah ada. Selain itu, distribusi layanan juga akan menjadi tantangan karena jumlah penerima manfaat di Batam cukup besar,” katanya.
Menurut Defri, pembatasan jumlah SPPG juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi mitra pelaksana program. Sebab, setiap yayasan yang mengelola SPPG telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dasar pelaksanaan program.
“Juga akan merugikan mitra kalau tiba-tiba dapurnya ditutup. BGN bisa diproses hukum karena adanya PKS yang mengikat antara yayasan dengan BGN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun dan hanya dapat diperpanjang atau dihentikan setelah masa kontrak berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Defri memastikan hingga saat ini seluruh operasional SPPG di Batam masih berjalan normal dan belum ada instruksi terkait pengurangan jumlah unit pelayanan.“Untuk saat ini kita masih normal jumlah SPPG-nya, tidak ada pengurangan,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana pembatasan jumlah SPPG memunculkan kekhawatiran terkait pemerataan distribusi Program MBG di berbagai daerah. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO