Buka konten ini
BATAM (BP) – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Kota Batam. Meski berbagai operasi penindakan terus digencarkan, rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah. Kondisi ini mendorong Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat sedikitnya 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal yang diduga akan dipasarkan di Batam maupun sejumlah daerah lainnya.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Perairan Pulau Citlim. Saat melakukan patroli laut, petugas menghentikan speedboat tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Hasil pemeriksaan menemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Penindakan lainnya berlangsung di Perairan Tanjung Piayu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pelanggaran di bidang cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Meski penindakan terus dilakukan, hasil pantauan di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih relatif mudah ditemukan di sejumlah kawasan Batam. Beberapa merek yang kerap muncul dalam hasil penindakan maupun pengawasan antara lain PSG, UFO, UFO Bold, H-Mind, H-Mind Jumbo, Manchester, dan H&M. Produk-produk tersebut umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak dibebani kewajiban pembayaran cukai.
Harga yang lebih rendah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal masih memiliki pasar. Namun di balik murahnya harga tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain melalui jalur pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) terhadap pelanggaran tertentu. Dalam salah satu kasus, pemilik barang memilih menyelesaikan perkara melalui jalur administratif dan dikenakan sanksi sebesar Rp185,7 juta yang seluruhnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Agung menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan upaya penegakan hukum yang tetap memberikan efek jera.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat,” katanya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO