Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang disiapkan adalah melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya bagi pejabat struktural.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi daerah apabila pemerintah pusat memberlakukan penuh aturan batas belanja pegawai pada 2027 atau paling lambat 2028.
Saat ini, porsi belanja pegawai Kota Batam masih berada di kisaran 39 persen dari total APBD. Angka tersebut masih sekitar 9 persen di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Idealnya belanja pegawai itu 30 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sekarang kita masih berada di angka sekitar 39 persen, artinya ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” kata Amsakar usai rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/6).
Amsakar menegaskan langkah yang paling memungkinkan bukan dengan mengurangi jumlah pegawai maupun memangkas penghasilan staf di level bawah.
Sebaliknya, Pemko Batam mempertimbangkan pengurangan TPP bagi pejabat struktural agar ruang fiskal daerah lebih longgar.
“Kalau nanti aturan itu benar-benar harus diterapkan, maka tidak ada pilihan lain. TPP yang diterima pejabat struktural akan kita kurangi. Saya tidak mau menyentuh sampai ke staf,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut lebih proporsional dibandingkan harus melakukan pemotongan secara merata terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, banyak ASN yang saat ini memiliki kewajiban finansial berupa cicilan perbankan yang harus dipenuhi setiap bulan.
“Karena sebagian dari mereka juga sudah ada yang harus mencicil utangnya di bank. ASN itu sebagian besar ada pinjaman di bank,” katanya.
PPPK Dipastikan Tidak Dikurangi
Amsakar memastikan Pemko Batam tidak memiliki rencana mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat.
Menurut dia, kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan justru terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik di Kota Batam.
Jumlah tenaga pendidik harus mengikuti pertumbuhan peserta didik dan ruang kelas yang terus bertambah setiap tahun. Begitu pula tenaga kesehatan yang harus seimbang dengan kebutuhan layanan masyarakat.
“Itu satu problem yang serius. Kebutuhan kita terhadap guru dan tenaga kesehatan harus mengikuti rasio jumlah anak didik dan kebutuhan pelayanan. Pertumbuhan penduduk Batam sangat tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah terus mencari formula terbaik agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar batas fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Fokus Cari Ruang Fiskal Baru
Menanggapi kemungkinan berakhirnya masa relaksasi pada 2028 sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemko Batam mengaku tengah fokus mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk memperbesar kapasitas APBD.
Amsakar mengatakan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah saat ini tengah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga rasio belanja pegawai dapat turun secara bertahap.
“Pemerintah Kota Batam saat ini bersama Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah sedang fokus dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan optimalisasi pendapatan agar persentase belanja pegawai dapat disesuaikan secara bertahap mengikuti regulasi,” katanya.
Selain itu, penyesuaian TPP ASN juga akan dilakukan mulai 2027 dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB yang mempertimbangkan kelas jabatan serta bobot kerja masing-masing ASN.
Bidik Pajak Data Center
Jika usulan relaksasi selama empat hingga lima tahun tidak dikabulkan pemerintah pusat, Pemko Batam akan mengandalkan peningkatan pendapatan daerah sebagai strategi utama.
Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah sektor potensial yang dapat dioptimalkan, termasuk sektor teknologi informasi yang berkembang pesat di Batam.
Salah satunya adalah industri data center yang saat ini tumbuh signifikan, namun belum menjadi sumber penerimaan daerah secara optimal.
“Pemerintah Kota Batam akan berupaya memaksimalkan pendapatan dari berbagai sektor penerimaan daerah, termasuk potensi baru seperti sektor teknologi informasi dan data center yang saat ini berkembang pesat,” ujar Amsakar.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada sektor retribusi, Pemko Batam juga tengah menyiapkan sejumlah terobosan, salah satunya integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air bulanan.
APBD Ideal Harus Tembus Rp5,6 Triliun
Meski optimistis pendapatan daerah akan terus meningkat, simulasi fiskal yang dilakukan Pemko Batam menunjukkan tantangan yang masih cukup besar.
Dengan asumsi pertumbuhan pendapatan daerah sebesar 6,8 persen atau sekitar Rp300 miliar per tahun, APBD Kota Batam pada 2028 diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Namun, angka tersebut masih belum cukup untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen. Berdasarkan simulasi pemerintah daerah, rasio belanja pegawai pada 2028 diperkirakan masih berada di angka 33,73 persen.
Artinya, Batam membutuhkan APBD sekitar Rp5,6 triliun agar rasio belanja pegawai dapat turun hingga 30 persen sesuai aturan nasional.
“Dengan asumsi APBD tahun 2028 sebesar Rp5 triliun, masih terdapat kekurangan ruang fiskal sekitar Rp600 miliar untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai 30 persen,” jelasnya.
Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah yang mulai menghitung risiko pembatasan jumlah pegawai akibat aturan tersebut, Pemko Batam memastikan PPPK yang telah lulus seleksi dan diangkat tidak akan menjadi korban kebijakan fiskal.
Amsakar menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan PPPK yang telah direkrut selama mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan beban kerja yang diberikan.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen agar PPPK yang telah lulus seleksi tetap dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas secara kompeten sesuai bidangnya masing-masing,” tegasnya.
Menurut dia, keberadaan PPPK saat ini merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya yang terus berkembang seiring pertumbuhan Kota Batam.
“Dengan kata lain, PPPK Kota Batam tetap akan dipekerjakan sesuai ketentuan apabila mampu memenuhi ekspektasi penugasan sesuai dengan bobot dan beban tugasnya masing-masing,” sebut Amsakar. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK